Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Karena Kasus Pemilu, Wakil Ketua DPRD Matim dari Partai Perindo Ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng

  • Bagikan
Kasus Tindak Pidana Pemilu yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, dari Partai Perindo berinisial DD, kini mencapai titik terang dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Karena Kasus Pemilu, Wakil Ketua DPRD Matim dari Partai Perindo Ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng. (foto : isth).

RUTENG, NTTNEWS.NET – Kasus Tindak Pidana Pemilu yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, dari Partai Perindo berinisial DD, kini mencapai titik terang dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, melalui Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa putusan pengadilan atas kasus ini telah dieksekusi oleh penuntut umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Ridwan, pada Rabu, 3 April 2024.

“Eksekusi atas Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Pemilu yang telah berkekuatan hukum terhadap Terpidana Inisial DD telah dilaksanakan oleh Penuntut Umum,” kata Zaenal dalam rilisnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Mabar dr. Yulianus Weng Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 subsidiar pidana penjara selama dua bulan terhadap terpidana ini.

  • Bagikan