RUTENG, NTTNEWS.NET – Kasus Tindak Pidana Pemilu yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, dari Partai Perindo berinisial DD, kini mencapai titik terang dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, melalui Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa putusan pengadilan atas kasus ini telah dieksekusi oleh penuntut umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Ridwan, pada Rabu, 3 April 2024.
“Eksekusi atas Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Pemilu yang telah berkekuatan hukum terhadap Terpidana Inisial DD telah dilaksanakan oleh Penuntut Umum,” kata Zaenal dalam rilisnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 subsidiar pidana penjara selama dua bulan terhadap terpidana ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









