Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Pernyataan Tegas Terkait Knalpot Brong

  • Bagikan
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP Kaha Rudin, S.H. (foto : isth).

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Dalam aturan tersebut diatur bahwa untuk sepeda motor berkubikasi 80 cc hingga 175 cc, maksimal bising 80 desibel (dB) dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Untuk diketahui bersama, nilai desibel pada knalpot brong itu telah melebihi batas ketentuan,” terang Perwira berpangkat ajun komisaris polisi itu.

Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Baca Juga :  Belasan Kepala OPD Manggarai Barat Jalani Gladi Bersih Jelang Pelantikan

“Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” ucap Kasat Lantas.

Baca Juga :  Dua Pemuda Pengguna Sabu di Labuan Bajo Diciduk Satresnarkoba

Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, Satlantas Polres Manggarai Barat akan mengerahkan personel untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.

“Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot brong) berupa penilangan hingga penyitaan,” pungkasnya. **

  • Bagikan