Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Lantas Polres Mabar Keluarkan Pernyataan Tegas Terkait Knalpot Brong

  • Bagikan
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP Kaha Rudin, S.H. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, AKP Kaha Rudin, S.H. mengatakan bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantikannya dengan knalpot standar keluaran pabrik agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” kata Kasat Lantas pada Jumat (12/01/2024) siang.

Baca Juga :  Salam Saputangan dan Politik Kesetaraan ala Marten Mitar

AKP Kaha Rudin, S.H. menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

Baca Juga :  Hilang di Arus Wisata Tiwu Pa’i, Harapan Keluarga Armada Padam di Hari Ketujuh

“Dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan,” jelasnya.

IMG 20240112 WA0073
Satlantas Polres Mabar Keluarkan Pernyataan Tegas Terkait Knalpot Brong. (foto : isth).
  • Bagikan