Ia rutin membayar iuran sebesar Rp1.650.000 setiap dua minggu sejak Desember 2024, serta membayar denda sesuai kesepakatan.
“Saya ini peserta terakhir, nomor 15 dari 15 anggota. Tapi saat giliran pencairan tiba, uang saya tidak diberikan. Alasannya katanya saya terlambat setor, padahal saya tetap bayar lengkap dan bahkan denda pun saya lunasi. Tapi dia tetap ngotot uang saya hangus,” tegas Acin.
Sebelum membuat laporan resmi, Acin mengaku sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara internal dengan mendatangi ruang Propam Polres Manggarai Barat. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Karena dia istri polisi, saya pikir lebih baik diselesaikan lewat Propam. Tapi saat dipanggil oleh anggota Provos, dia tetap bersikeras tidak mau bertanggung jawab,” ungkap Acin.
Ia juga menilai sikap KD di hadapan anggota Provos sangat tidak kooperatif.
“Dia langsung keluar dari ruangan tanpa pamit dan tanpa menghormati anggota Provos yang ada di sana. Setelah itu saya putuskan untuk buat laporan resmi di SPKT,” tambahnya.
Lebih lanjut, Acin menyayangkan sikap KD yang menurutnya tidak mencerminkan integritas sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
“Sebagai istri polisi, seharusnya dia bisa jadi contoh. Tapi malah seperti ini. Saya berharap uang saya dikembalikan, dan kasus ini diproses secara hukum agar tidak ada korban-korban lain ke depannya,” tuturnya.
NTTNEWS.NET akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









