FLOTIM, NTTNEWS.NET – Guncangan kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, semakin mengemuka.
Terdakwa dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya, dikabarkan telah menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp668.425.000, mengundang perhatian tajam dari publik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis Oematan, mengungkapkan fakta ini pada Kamis, 22 Februari 2024.
Setelah uang tersebut diserahkan, pihak kejaksaan dengan cepat menyetorkannya ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Flores Timur di Bank BRI Cabang Larantuka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









