Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Talud Flores Timur! Terdakwa Serahkan ‘Uang Gulir’ Sebesar Rp668 Juta

  • Bagikan
Guncangan kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, semakin mengemuka.
Kasus Korupsi Talud Flores Timur!Terdakwa Serahkan 'Uang Gulir' Sebesar Rp668 Juta. (foto : isth).

“Ada penitipan kerugian keuangan negara oleh terdakwa CS melalui kuasa hukumnya sebesar Rp668.425.000,” ungkap Cornelis.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp884.130.000.

Terdakwa CS dan rekan terdakwa, YKD, diduga memperkaya diri masing-masing sebesar Rp668.424.499 dan Rp215.705.516,14.

Baca Juga :  51 Personel BKO Mabes Polri Dipulangkan Usai 14 Hari Bantu Penanganan Gempa Flores

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada 27 Februari 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Flores Timur. **

  • Bagikan