“Ada penitipan kerugian keuangan negara oleh terdakwa CS melalui kuasa hukumnya sebesar Rp668.425.000,” ungkap Cornelis.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp884.130.000.
Terdakwa CS dan rekan terdakwa, YKD, diduga memperkaya diri masing-masing sebesar Rp668.424.499 dan Rp215.705.516,14.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada 27 Februari 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Flores Timur. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









