Dalam amar putusannya, Yance dijatuhi pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan satu tahun. Artinya, hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum lain dalam masa percobaan.
Meski demikian, Yance Tobias Mesah hingga kini masih aktif menjalankan profesinya sebagai advokat di Nusa Tenggara Timur. Ia juga tetap mendampingi Suhardi sebagai kuasa hukum dalam sengketa lahan Pantai Nggoer yang saat ini tengah ditangani Polres Manggarai Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, Yance terpantau aktif memberikan keterangan kepada publik terkait perkembangan kasus kliennya. Namun, interaksinya dengan awak media sempat menjadi sorotan setelah terjadi insiden ketegangan dengan sejumlah wartawan di lingkungan Polres Manggarai Barat.
Sementara itu, proses penanganan sengketa lahan Pantai Nggoer hingga kini masih berlangsung di tingkat kepolisian. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









