LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sengketa lahan seluas 6,2 hektare di kawasan Pantai Nggoer, Kabupaten Manggarai Barat, tidak hanya menyoroti para pihak yang berperkara, tetapi juga figur di balik tim kuasa hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Yance Tobias Mesah, kuasa hukum Suhardi, yang tercatat pernah tersandung kasus hukum terkait pencemaran nama baik. Ia telah divonis bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dokumen perkara, kasus tersebut bermula dari laporan Bambang Watyson Letelay ke Polres Kupang pada 3 Juli 2020. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Yance Mesah yang dinilai menuduh pelapor menerima tanah dari pihak yang diduga terlibat praktik mafia tanah.
Dalam perjalanannya, Yance sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada awal 2022. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Oelamasi pada Maret 2022.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menyatakan Yance terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 7 Februari 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









