“Dari bukti transaksi yang kami terima, justru masih ada kewajiban yang belum diselesaikan. Yang lunas baru pinjaman Rp5 juta. Sementara pinjaman Rp7 juta dan Rp10 juta masih belum dibayar. Sampai hari ini masih tersisa belasan juta rupiah. Kalau memang ada kelebihan pembayaran, silakan dibuktikan,” ujar Hipatios.
Ia juga menegaskan bahwa unsur dugaan penipuan tidak serta-merta gugur hanya karena transaksi dilakukan berulang kali.
“Yang dilihat adalah apakah ada rangkaian kebohongan atau bujuk rayu yang menggerakkan orang menyerahkan uang. Modusnya bisa saja dimulai dari membangun kepercayaan, lalu ketika jumlahnya besar, kewajiban itu tidak dipenuhi,” klaimnya.
Sebaliknya, Aldri Dalton Ndolu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, transaksi antara kedua pihak telah berlangsung berkali-kali dan selalu disertai dokumen tertulis yang sah.
“Sudah delapan sampai sembilan kali transaksi pinjaman sejak beberapa tahun terakhir hingga tahun 2026. Kalau disebut ada rayuan atau tipu muslihat, lalu mengapa ada kuitansi dan kesepakatan tertulis yang dibuat secara resmi? Itu yang harus dijelaskan,” sanggah Aldri.
Sementara itu, Aldri juga mendesak penyidik Polres Manggarai Barat untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan kliennya. Ia menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang telah naik ke tahap penyidikan sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara lebih tegas.
“Kami meminta penyidik segera menetapkan EH sebagai tersangka apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi. Jangan sampai proses ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Aldri, sejak laporan dibuat pada 1 April 2026, berbagai bentuk penghinaan dan perendahan martabat terhadap kliennya melalui media sosial masih terus terjadi.
“Setelah laporan masuk, kami masih menemukan adanya makian, penghinaan, dan upaya merendahkan martabat klien kami melalui media sosial. Karena itu kami berharap ada langkah tegas dari penyidik,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak pelapor juga meminta polisi segera mengamankan seluruh barang bukti elektronik yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Telepon genggam maupun akun media sosial yang diduga dipakai untuk melakukan tindak pidana harus segera diamankan. Ini penting untuk mencegah hilangnya barang bukti digital yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, belum memberikan tanggapan resmi terkait pertemuannya dengan EH maupun polemik yang berkembang setelah pertemuan tersebut menjadi perhatian publik.
Kini, sorotan masyarakat tertuju pada langkah penyidik Polres Manggarai Barat dalam menuntaskan perkara yang semakin menyita perhatian publik tersebut. Di tengah saling klaim dan bantahan dari kedua kubu, publik menanti kepastian hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk persepsi yang dapat mengganggu kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









