LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tengah menjadi sorotan publik setelah Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai Barat secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut menyoroti aktivitas dua koperasi yang diduga didirikan dan dikendalikan oleh BTNK, yakni Koperasi Komodo Citra Lestari dan Koperasi Serba Usaha Taman Nasional Komodo, yang disebut-sebut menjalankan usaha jasa wisata alam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Wakil Ketua LPPDM Manggarai Barat, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., disebutkan bahwa kedua koperasi tersebut telah beroperasi secara komersial di sejumlah lokasi strategis kawasan konservasi, seperti Loh Buaya, Padar Selatan, Loh Liang, serta Kampung Kerora di Pulau Rinca.
Kedua koperasi itu diduga menawarkan paket wisata dengan tarif sekitar Rp400.000 untuk lima orang. Namun, LPPDM mempertanyakan legalitas operasional usaha tersebut karena diduga tidak mengantongi Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (4) juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010.
Menurut LPPDM, izin tersebut hanya dapat diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, bukan oleh pengelola kawasan konservasi yang pada saat bersamaan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan badan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Persoalan ini bukan hanya soal izin semata, tetapi menyangkut tata kelola kawasan konservasi yang harus bebas dari konflik kepentingan. Ketika pengelola kawasan diduga juga mengendalikan badan usaha yang mencari keuntungan di kawasan yang sama, maka publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya,” tegas Adrianus kepada media.
LPPDM menilai terdapat indikasi konflik kepentingan karena BTNK diduga memiliki peran ganda, yakni sebagai pengelola kawasan konservasi sekaligus pihak yang berkaitan dengan operasional koperasi yang menjalankan kegiatan wisata alam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Dalam DUMAS yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, LPPDM turut mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran di bidang konservasi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika benar ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa izin yang dipersyaratkan undang-undang, maka hal ini harus diusut secara menyeluruh. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk institusi yang memiliki kewenangan mengelola kawasan negara,” kata Adrianus.
Sebelum DUMAS resmi diajukan, tim media selidikkasus.com diketahui telah mendatangi kantor BTNK di Jalan Kasimo, Labuan Bajo, pada Senin (15/6/2026), untuk meminta klarifikasi langsung terkait legalitas operasional koperasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ketua Koperasi Serba Usaha Komodo Citra Lestari, Jul, menjelaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya bukan penyedia sarana wisata, melainkan hanya menyediakan jasa pemandu wisata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









