Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Rangko Memanas, Kuasa Hukum Tagih Transparansi Subdenpom Ende Tangani Dua Oknum TNI

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261001 180223
Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndolu, S.H, didampingi Asisten Lawyer, Sirilus Ladur, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (1/10/2026). (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 8 September 2026, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Subdenpom IX/1-1 Ende, keluarga korban kini kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan empat warga sipil ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Laporan terhadap empat warga sipil tersebut dibuat oleh korban Syarif bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu, di Polda NTT pada Senin, 28 September 2026.

Empat warga sipil yang dilaporkan masing-masing berinisial JA, S, M dan S. Keempatnya diduga turut terlibat dalam rangkaian tindakan yang dialami korban saat insiden berlangsung.

Sementara dua anggota TNI yang sebelumnya dilaporkan ke Denpom Ende masing-masing adalah Sertu Ari Yusril, Danru 1 Ton 2 Ki B, Kesatuan Yonif 743/PSY, serta Pratu Ari Risda, Babinsa Ramil 1630-03/Macang Pacar, Kesatuan Kodim 1630/Manggarai Barat.

Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndolu, S.H, didampingi Asisten Lawyer, Sirilus Ladur, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (1/10/2026), menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika kliennya mendengar suara pagar yang diduga dirusak oleh orang-orang yang masuk ke area lahannya.

Menurut Aldri, saat keluar dari rumah, korban melihat adanya aktivitas sejumlah orang di sekitar pagar dan lahan tersebut. Korban kemudian mengambil telepon genggam untuk merekam kejadian sebagai bentuk dokumentasi.

Baca Juga :  Siprianus Towan Siap Membawa Perubahan untuk Desa Bangka Lao

“Ketika klien saya keluar dari rumah, dia mendengar bunyi pagar yang dirusak. Pada saat itu ada anggota TNI bersama warga sipil yang masuk ke lahan tersebut,” ujar Aldri.

Ia mengatakan, korban yang baru pulang memancing saat itu memegang rokok di salah satu tangan dan telepon genggam di tangan lainnya.

“Klien saya mengambil HP dan memvideo kejadian tersebut. Namun, dalam proses itu, klien saya kemudian dipukul,” katanya.

Aldri menegaskan, dokumentasi berupa video yang direkam korban menjadi salah satu bagian penting yang akan diserahkan dalam proses hukum.

Ia juga menyebut terdapat saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut dan telah dibawa untuk memberikan keterangan.

“Selain korban, ada saksi-saksi yang melihat langsung kejadian itu. Ada dua saksi yang kami hadirkan dan keterangannya akan menjadi bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.

Terkait peran empat warga sipil yang dilaporkan ke Polda NTT, Aldri belum membeberkan secara rinci pembagian peran masing-masing.

Menurutnya, hal tersebut nantinya menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang dilaporkan maupun saksi-saksi.

“Kalau peran mereka secara spesifik, mungkin kami belum bisa menyampaikan secara detail. Nanti dalam proses penyelidikan baru bisa diketahui peran masing-masing. Tetapi berdasarkan keterangan saksi, mereka diduga bersama-sama melakukan tindakan terhadap korban,” ungkap Aldri.

Baca Juga :  Jelang Pilkades 29 September, Ketua DPRD Mabar Ingatkan 181 Cakades: Jangan Karena Pilkades Kita Bermusuhan

Ia berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda NTT segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Kami berharap proses ini berjalan secara transparan. Setelah korban dan para saksi memberikan keterangan, kami juga berharap mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini,” katanya.

Menurut Aldri, pihak keluarga hingga kini masih menunggu informasi terkait perkembangan laporan sebelumnya yang berkaitan dengan dua anggota TNI.

Ia menjelaskan, laporan tersebut dibuat di Kupang, sementara pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap korban dilakukan di Subdenpom Ende.

“Kami berharap ada transparansi. Sampai sekarang kami belum mengetahui perkembangan terakhir sejak kami selesai memberikan keterangan. Kami berharap mendapatkan kabar atau konfirmasi mengenai proses ini sudah sampai tahap mana,” ujarnya.

Aldri juga mengungkapkan bahwa korban sempat menjalani perawatan medis setelah kejadian.

“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Siloam. Dua hari satu malam korban menjalani perawatan,” jelasnya.

Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga mengaku mengalami kerugian akibat adanya dugaan pengerusakan terhadap pagar dan tanaman yang berada di dalam kebun.

Namun, kuasa hukum mengaku belum dapat memastikan nilai kerugian secara keseluruhan.

“Kalau soal kerugian, ada pagar yang rusak dan tanaman di dalam kebun juga terdampak. Kami belum bisa menafsirkan secara pasti berapa total kerugiannya, tetapi adanya dugaan pengerusakan dan masuk ke pekarangan orang tanpa izin tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Aldri.

  • Bagikan