Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Rangko Memanas, Kuasa Hukum Tagih Transparansi Subdenpom Ende Tangani Dua Oknum TNI

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261001 180223
Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndolu, S.H, didampingi Asisten Lawyer, Sirilus Ladur, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (1/10/2026). (foto : Dok. Isth).

Dalam konferensi pers tersebut, Aldri juga menyoroti keberadaan dua anggota TNI yang menurutnya terlihat mengenakan seragam lengkap ketika peristiwa berlangsung.

Ia menilai keberadaan aparat berseragam dalam sebuah konflik dengan masyarakat sipil perlu mendapat perhatian serius dari institusi terkait.

“Dalam video kita melihat bahwa kedua oknum TNI tersebut menggunakan seragam lengkap. Bagi kami, ini menjadi persoalan tersendiri karena seragam itu melekat pada institusi,” ujar Aldri.

Menurut dia, pihaknya akan meminta institusi terkait memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai hukum.

“Bagi kami, ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait. Karena itu kami akan bersurat kepada Panglima TNI, Komnas HAM, Komisi Yudisial, LPSK dan DPR RI, khususnya pihak yang membidangi persoalan TNI,” tegasnya.

Aldri mengatakan, hingga saat ini korban dan keluarganya masih mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi pada 8 September 2026.

Menurutnya, situasi tersebut semakin berat setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang diduga berkaitan dengan keluarga dari pihak yang dilaporkan.

“Kondisi korban, keluarga dan terutama istri korban sampai saat ini masih trauma. Apalagi ada beberapa postingan di Facebook yang menurut kami bernada provokatif,” ungkap Aldri.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyimpan sejumlah tangkapan layar dari unggahan tersebut sebagai bahan dokumentasi.

“Kami sudah melakukan screenshot terhadap postingan-postingan tersebut. Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran hukum, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya,” katanya.

Baca Juga :  Pilkades Riung Memanas! 900-an Massa Padati Kampanye Retno Nari, “Jangan Jadikan Pilkades Ajang Pecah Keluarga!”

Aldri menyebut pihaknya tengah mempelajari kemungkinan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan pidana lain yang relevan.

“Selain laporan yang sudah ada, kami juga akan melihat kemungkinan adanya laporan baru terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan tindakan lainnya. Semua bukti sudah kami dokumentasikan,” jelasnya.

Kuasa hukum korban menegaskan, keluarga tidak ingin kasus tersebut berhenti hanya pada tahap pelaporan.

Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dilaporkan.

“Yang kami harapkan adalah setelah korban memberikan keterangan, kami bisa mendapatkan informasi sampai di mana prosesnya. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, apakah sudah ada perkembangan penyelidikan, itu yang kami harapkan,” ujar Aldri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda NTT untuk mengetahui perkembangan laporan terhadap empat warga sipil tersebut.

“Laporan baru diterima dan sekarang kami masih menunggu prosesnya. Kami akan terus berkoordinasi dan berkonfirmasi dengan Polda. Nanti akan diarahkan ke subdit mana, kemudian dari situ kami akan mengetahui tahapan berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap para terlapor,” katanya.

Selain melaporkan empat warga sipil ke Polda NTT, pihak keluarga korban juga menyiapkan surat kepada sejumlah lembaga negara.

Baca Juga :  Ombudsman RI Soroti Napi di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: “Sudah Pasti Maladministrasi”

Aldri mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penanganan kasus yang melibatkan dugaan keterlibatan anggota TNI dan warga sipil dapat dipantau secara terbuka.

“Langkah yang kami ambil adalah bersurat kepada DPR RI, LPSK, Panglima TNI, Komnas HAM dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Suratnya sudah kami siapkan dan akan segera kami layangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan secara transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Korban dan keluarga berhak mengetahui perkembangan perkara yang mereka laporkan,” pungkas Aldri.

Dengan adanya laporan terhadap empat warga sipil di Polda NTT, kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan di Kampung Rangko kini memasuki tahapan hukum yang lebih luas.

Selanjutnya, proses penyelidikan akan menentukan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak yang dilaporkan serta memastikan fakta-fakta peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, bukti video, maupun alat bukti lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan dan seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta membela diri sesuai mekanisme hukum yang berlaku. **

  • Bagikan