Menurutnya, kehadiran pihak BPN sangat penting dalam proses penyelidikan karena penyidik membutuhkan penjelasan terkait dasar hukum dan prosedur administratif yang digunakan dalam pengembalian berkas permohonan tersebut.
“Polri bekerja berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterangan dari pihak BPN diperlukan untuk mengetahui apakah proses pengembalian dokumen milik masyarakat telah sesuai SOP dan ketentuan hukum pertanahan, atau justru terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang perlu didalami lebih lanjut,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Kepala BPN Manggarai Barat sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6/2026). Namun, hingga jadwal yang ditentukan, pihak yang diundang belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Polres Manggarai Barat akan melayangkan surat undangan klarifikasi kedua guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Hari ini perwakilan dari BPN belum dapat hadir memenuhi undangan penyidik. Kami akan mengirimkan undangan klarifikasi kedua dalam waktu dekat agar proses penyelidikan dapat berjalan secara optimal,” ungkap AKP Lufthi.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan memberikan keterangan yang diperlukan sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang dan objektif. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









