Terpidana Afrizal sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang melalui putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 10 Juni 2021, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT KPG tanggal 12 Agustus 2021, dan dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Dalam amar putusan tersebut, Afrizal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp370 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak memiliki harta mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
“Dengan dilakukannya pembayaran uang pengganti ini, negara telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta,” ujar Pradewa Artha.
Pada pukul 10.57 WITA, uang tersebut telah resmi disetorkan ke kas negara, menandai keberhasilan Kejari Manggarai Barat dalam menindaklanjuti penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang merugikan daerah. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









