LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil melakukan penagihan uang pengganti sebesar Rp370 juta dari terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ±30 hektar yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Penagihan dilakukan terhadap terpidana Afrizal alias Unyil pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, N.A.A. Pradewa Artha, S.H., menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Melalui kerja keras tim, hari ini kami berhasil melakukan penagihan uang pengganti dari terpidana Afrizal alias Unyil sebesar Rp370 juta,” kata Pradewa Artha.
“Dana tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Labuan Bajo dengan bukti pembayaran kode billing 820250429371718,” lanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









