Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Mabar Berhasil Tagih Uang Pengganti Korupsi Aset Tanah Pemda Ratusan Juta

  • Bagikan
Point Blur May012025 152739
Kejari Mabar Berhasil Tagih Uang Pengganti Korupsi Aset Tanah Pemda Sebesar Rp370 Juta. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil melakukan penagihan uang pengganti sebesar Rp370 juta dari terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ±30 hektar yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Penagihan dilakukan terhadap terpidana Afrizal alias Unyil pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, N.A.A. Pradewa Artha, S.H., menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Polres Manggarai Barat Buka Pendaftaran Satpam, Peluang Kerja Baru Bagi Pemuda Lokal

“Melalui kerja keras tim, hari ini kami berhasil melakukan penagihan uang pengganti dari terpidana Afrizal alias Unyil sebesar Rp370 juta,” kata Pradewa Artha.

“Dana tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Labuan Bajo dengan bukti pembayaran kode billing 820250429371718,” lanjutnya.

  • Bagikan