Kejari Mabar Resmi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lale

  • Bagikan
Point Blur May012025 152803
Kejari Mabar Resmi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Lale. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, N.A.A. Pradewa Artha, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 14.00 WITA, di Kantor Kejari Manggarai Barat.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AG terkait dugaan korupsi Dana Desa Lale,” ujar Pradewa Artha kepada awak media.

Tersangka AG diketahui merupakan mantan Kepala Desa Lale periode 2017–2022. Ia berusia 50 tahun, beralamat di RT 001, Desa Lale, Kecamatan Welak, dan berprofesi sebagai petani atau pekebun.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, tertuang dalam dokumen Nomor: Inspek/700.1.2.1/35/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp650.422.405 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Rupiah).

Baca Juga :  Warga NTT di Bali Terimbas Stigma, Tokoh Pemuda Ajak Jaga Citra dan Ketertiban

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AG langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025.

Menanggapi penahanan itu, kuasa hukum tersangka AG mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

“Klien kami memiliki anak kecil yang tidak dapat diasuh karena istrinya sedang berada di luar kota. Kami mohon agar penahanan ditangguhkan hingga istrinya kembali,” ujar kuasa hukum AG dalam permohonan resminya.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh tim jaksa penyidik.

“Permohonan tersebut tidak dapat kami kabulkan karena penahanan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pradewa Artha.

Baca Juga :  Ahang Desak Polres Mabar Usut Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem, Ketua DPD Harus Di-PAW!

Proses penetapan tersangka berakhir pada pukul 19.06 WITA, kemudian dilanjutkan dengan pemindahan tersangka ke Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.

Tersangka AG disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar, ” Tuturnya.

Pihak Kejari Manggarai Barat menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas. **

  • Bagikan