“Anggaran itu terlalu kecil. Harus ada tambahan, bahkan bila perlu dari dana darurat. Kalau hanya mengandalkan itu, jalur ini tidak akan tertangani,” tegasnya.
Legislator Desak Penanganan Serius
Anggota DPRD dari PKB, Yohanes Rumat, menegaskan jalur lintas utara merupakan “urat nadi” distribusi bahan pokok dan minyak ke berbagai kabupaten di Flores.
“Kerusakan di lapangan jauh lebih besar dari kesiapan anggaran. Pemerintah harus segera menyelesaikan ini karena dampaknya luas terhadap perekonomian masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Siena Katrina dari Fraksi Amanat Sejahtera menyoroti buruknya kualitas pengerjaan jalan sebelumnya.
“Saya lihat gorong-gorong di Desa Nggorang menggunakan material sing, bukan beton. Itu tidak standar. Akibatnya, jalan cepat rusak dan sudah ada korban jiwa karena longsor,” ujarnya tegas.
Dari Fraksi Demokrat, Astria Blandina Gaidaka, memperingatkan bahwa musim hujan akan memperparah kondisi jalan.
“Kalau siang saja sudah takut lewat, apalagi malam. Jalan sudah retak dan licin. Pemerintah harus segera bertindak,” katanya.
Sementara Vinsen Pata dari Fraksi PDI-P menyoroti lambannya respons pemerintah provinsi dalam menangani kerusakan infrastruktur.
“Selama ini pemerintah baru bergerak setelah ada korban. Padahal pengawasan sejak awal itu penting. Kalau hanya Rp1,6 miliar, paling bisa perbaiki satu segmen. Untuk longsoran dan jembatan butuh Rp5–10 miliar,” ujarnya kritis.
Ia mengingatkan, kerusakan jalan lintas utara ini kontras dengan citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium.
“Kita punya bandara internasional dan jadi wajah pariwisata dunia, tapi jalan menuju ke sana rusak parah. Ini mencoreng citra NTT di mata dunia,” pungkasnya.
Kelima legislator sepakat mendorong Pemerintah Provinsi NTT, khususnya Dinas PUPR, untuk melakukan perbaikan darurat di titik-titik kritis sebelum musim hujan memperparah kondisi jalan.
“Kami datang bukan bawa suara pribadi, tapi suara lintas komisi. Ini keprihatinan bersama. Kami berharap gubernur dan jajarannya serius menindaklanjuti,” tutup Rusding. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









