Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kepergok Membawa Ganja, Pemuda Asal Ndoso Ditangkap Satresnarkoba

  • Bagikan
IMG 20250226 172806
Kepergok Membawa Ganja, Pemuda Asal Ndoso Ditangkap Satresnarkoba. (Sumber foto : Humas Polres Manggarai Barat).

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak-gerik pelaku yang tidak lazim. Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata pelaku membawa narkoba,” jelas Inspektur polisi satu itu.

Perwira pertama itu menuturkan, EA (36) yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan malam itu sudah diintai sejak tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami,” tuturnya.

Baca Juga :  Babak Baru Sengketa Tanah Keranga, Bareskrim Polri Panggil Pemilik Hotel Mewah dan Staf BPN Manggarai Barat

Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Mantan Kapolsek Komodo itu.

Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.

Baca Juga :  Tiga Anggota Brimob Ditikam Anggota TNI di Labuan Bajo, Kapolda dan Pangdam Pastikan Soliditas Tetap Terjaga

Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” ungkapnya. **

  • Bagikan