LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Seorang pemuda berinisial EA (36) dibekuk polisi lantaran diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis cannabis sativa atau sering disebut ganja.
Pemuda asal Ndoso itu kepergok membawa ganja saat tengah mengendarai sepeda motor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Polisi pun langsung mengamankan EA (36) atas kasus itu.
“Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro. Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, IPTU Matheos A. D. Siok, S.H., Rabu (26/2/2025) siang.
Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati ada dua paket klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja berada dalam satu bungkusan rokok “Sampoerna Mild” tersimpan di kantung saku celana sebelah kanan bagian depan.
Kemudian, ditemukan juga satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos bertuliskan “Kalpanax” yang disimpan pemuda itu di jok motor.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” sebutnya.
Ia menjelaskan penangkapan itu berawal pada Sabtu (22/2) lalu. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas barang haram tersebut.
Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengintai pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Polisi lalu menyetop sepeda motor itu setelah gerak-gerik EA (36) terlihat mencurigakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









