LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Setelah menerima pengaduan dari ketua komite dan puluhan orang tua siswa melalui berita online, Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, M.Kes, telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Saya meminta kepada kepala dinas beserta stafnya untuk segera menelusuri kebenaran informasi di lapangan dan segera mengganti dana yang telah disalahgunakan,” ujar Wabup Weng.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa pihak dinas akan segera turun langsung ke sekolah terkait.
“Kepala dinas akan melakukan verifikasi di SMPN 3 Kuwus Barat, seperti yang telah saya perintahkan,” tegas Weng.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan korupsi terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diberikan kepada peserta didik selama tiga tahun terakhir, mulai dari tahun 2022.
Bantuan ini seharusnya menjadi bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk membiayai pendidikan mereka.
Ketua komite, Silvester Arifin, juga dikenal sebagai Sil Enggong, menyampaikan bahwa kepala sekolah tersebut diduga telah menggelapkan dana PIP selama tiga tahun berturut-turut.
“Dia diduga melakukan penyalahgunaan dana PIP untuk siswa-siswa sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan jumlah yang mencapai puluhan juta rupiah, dan buku rekening siswa-siswa tersebut dia klaim hilang,” ujar Sil Enggong.
Sil Enggong menjelaskan bahwa sebanyak 61 siswa tidak menerima bantuan PIP selama tiga tahun tersebut.
“Jumlah siswa yang tidak menerima bantuan tersebut adalah 61 orang, terdiri dari 9 siswa pada tahun 2022, 20 siswa pada tahun 2023, dan 32 siswa pada tahun 2024,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.