Dia menambahkan kronologis dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut, Afrianus Sugianto, S.Pd.
Pada tahun 2022, terdapat 9 siswa yang tidak menerima dana PIP dengan alasan buku rekening hilang. Selain itu, banyak peserta PIP pada tahun 2023 dan 2024 yang juga tidak menerima bantuan dengan alasan yang serupa.
Sil Enggong juga menyampaikan bahwa upaya penyelesaian masalah telah dilakukan oleh pihak komite, namun kepala sekolah tidak hadir saat dijanjikan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kepala sekolah seharusnya bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Sil Enggong.
Selain itu, dalam wawancara terpisah, Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus Barat, Afrianus Sugianto, S.Pd, mengakui perbuatannya dan meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan.
“Iya, saya yang menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Jumlahnya mencapai sekitar Rp40 juta sejak tahun 2022 dan 2023. Untuk tahun 2024, belum dicairkan sama sekali,” ungkap Afrianus.
Ketika ditanya mengenai penggunaan uang tersebut, Afrianus berdalih tidak mengetahui keberadaan uang tersebut.
“Saya juga bingung, uangnya hilang begitu saja,” jelasnya.
Afrianus juga mengakui bahwa buku rekening yang diduga hilang sebenarnya masih ada.
“Saya hanya berbohong kepada mereka. Buku tabungan tersebut masih ada di saya. Beberapa di antaranya juga masih ada di bank,” tandasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









