Ketua Komisi I DPRD Mabar Desak BKD Tindak Tegas Oknum ASN Terlibat Pilkada

  • Bagikan
IMG 20240813 195559
Agustinus Jik, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dalam rapat komisi DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang berlangsung pada Selasa 13 Agustus 2024, Agustinus Jik, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat, menyoroti permasalahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis, terutama terkait dengan Pilkada dan pemasangan baliho calon.

“Selama rapat, kami membahas secara mendalam isu mengenai ASN yang maju sebagai calon dalam Pilkada. Kami menemukan banyak baliho yang terpasang di berbagai lokasi, yang menunjukkan keterlibatan ASN dalam politik praktis,” kata Agus, anggota DPRD partai PDIP, saat diwawancara NTTNews.net di Kantor DPRD Manggarai barat.

Menurutnya, aturan jelas mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Agus menegaskan, “Berdasarkan undang-undang, ASN yang maju dalam Pilkada wajib mundur dari jabatannya. Jika ada ASN yang melanggar, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus segera mengeluarkan surat teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Dia menambahkan, “Kami mendesak BKD untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar kode etik. Satu atau dua hari ke depan, BKD bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini sesuai dengan peraturan yang ada.”

Agus menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kode etik dalam konteks Pilkada untuk menjaga integritas ASN dan proses demokrasi.

Diberitakan media ini sebelumya,
Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, calon dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga :  Kasus Viral Remaja Putri SMA di Kota Ruteng Berujung Hukum
  • Bagikan