Klarifikasi Polda NTT Terhadap Dugaan Kontroversi Rekrutmen Akpol 2024

  • Bagikan
IMG 20240717 145752
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Kontroversi yang timbul dari pemberitaan di media online pada Senin, 15 Juli 2024, dengan judul “Diduga Palsukan Dokumen Hingga Loloskan Anak Kandungnya di Catar Akpol 2024, Ini Ancaman Pidana Terhadap Kapolda NTT”, telah mendapatkan tanggapan resmi dari Polda NTT untuk memberikan klarifikasi yang lebih mendalam.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., pada Rabu (17/7/2024) di Mapolda NTT.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa proses pendaftaran di Akpol memang mengharuskan calon mahasiswa memiliki persyaratan domisili tertentu, termasuk minimal 6 bulan tinggal di wilayah Polda tempat mendaftar pada saat pembukaan pendidikan.

Baca Juga :  Kasus Viral Remaja Putri SMA di Kota Ruteng Berujung Hukum

“Dalam kasus ini, putra Kapolda NTT telah memenuhi persyaratan tersebut dengan tinggal lebih dari 7 bulan di wilayah yang relevan sejak pembukaan pendidikan pada bulan Agustus sebelumnya,” ungkap Kombes Pol. Ariasandy.

Ia juga menambahkan bahwa media harus mematuhi kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi yang cermat sebelum mempublikasikan berita.

  • Bagikan