Setibanya di rumah di Gendang Palit, para pelaku mendapati korban MG sedang tertidur. Sekitar pukul 21.00 Wita, korban dibangunkan dengan maksud meminta klarifikasi terkait pertengkaran sebelumnya. Namun, upaya tersebut justru memicu emosi korban dan berujung pada perkelahian sengit.
Dalam perkelahian itu, korban MG mengambil parang yang telah disiapkan di samping tempat tidurnya dan langsung mengayunkannya ke arah PS (21). PS secara refleks menangkis parang tersebut dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka pada telapak tangannya.
“Parang itu diarahkan ke anak saya PS, dan tangannya terluka karena menangkis,” kata YA.
Terduga pelaku lain, YI (18), berhasil merebut parang dari tangan korban. Sementara BM (24) mengambil sebatang kayu gamal yang sebelumnya juga telah disiapkan oleh korban MG. Akibat luka parah yang diderita dalam perkelahian tersebut, MG (55) akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam keterangannya, saksi YA juga mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan puncak dari konflik panjang yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2017, korban MG pernah mencoba membunuh dirinya.
“Masih ada bekas luka saya sampai sekarang. Waktu itu sempat ditangani Kapolsek Macang Pacar, dan kami membuat pernyataan bersama agar kejadian seperti itu tidak terulang,” ungkap YA.
Diketahui, korban MG dan para pelaku tinggal dalam satu rumah di Gendang Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









