LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sejumlah barang hasil penindakan di bidang Cukai dimusnahkan di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selasa (11/6/2024).
Barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok dengan beberapa merek. Sejumlah rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan sisanya dimusnahkan di TPA.
“Hari ini, sejumlah barang hasil penindakan di bidang cukai dimusnahkan di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Labuan Bajo. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami dalam melindungi keuangan negara dan masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal,” ungkap Joko Pri Sukmono, Kepala KPPBC tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok dengan berbagai merek serta sejumlah minuman bermerek. Rokok ilegal dibakar secara langsung, sementara sisanya dihancurkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut Joko Pri Sukmono, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari periode Januari 2023 hingga Februari 2024, yang telah ditetapkan sebagai milik negara sesuai dengan surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor: S-59/MK/KNL.1405/2024 tanggal 14 Mei 2024.
Barang yang dimusnahkan termasuk tembakau Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 273.720 bidang, serta minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 335 botol/kaleng atau setara dengan 99,31 liter. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp387.540.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp249.288.430.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.