LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manggarai Barat telah memasuki tahapan penting dalam penyusunan daftar pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat sebagai penyelenggara menggelar kegiatan sosialisasi tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Selasa (16/07/2024) di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Badan Kesbangpol, BPMD, Direktur Sekolah Tinggi Politeknik Commodus Labuan Bajo, serta kepala SMA dan SMK di Labuan Bajo. Turut hadir pula organisasi kemahasiswaan seperti PMKRI dan GMNI.
Ferdiano Sutarto Parman, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, menyampaikan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah di wilayah tersebut.
Beliau menegaskan komitmen KPU untuk menerima masukan dan memberikan pelayanan terbaik dalam pemutakhiran data pemilih.
“Dengan sangat menghargai kehadiran semua pihak di sini, saya selaku Ketua KPU Manggarai Barat berharap forum ini akan menjadi wadah untuk mendiskusikan banyak hal, sehingga masalah-masalah yang terjadi pada pilkada sebelumnya tidak akan terulang pada tahun ini,” ujar Ferdiano.
Agustinus Emil Rahmat, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi Divisi Data Perencanaan dan Informasi, menjelaskan secara rinci tentang Peraturan KPU No 7 Tahun 2024 yang mengatur proses penyusunan daftar pemilih dari awal hingga penetapannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.