“Dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, KPU sangat mengutamakan transparansi, demokrasi, dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Rahmat menegaskan bahwa KPU Manggarai Barat mengikuti 10 prinsip penting dalam penyusunan daftar pemilih, sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2024, yang mencakup aspek komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibilitas.
Setelah paparan materi, peserta sosialisasi memberikan berbagai tanggapan dan masukan kepada KPU Manggarai Barat. Salah satunya adalah dari Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S. Seriang, yang menyoroti beberapa temuan terkait pencoklitan dan data pemilih yang perlu diperbaiki.
Agustinus Gias, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, turut mengapresiasi upaya KPU Manggarai Barat dalam memastikan keakuratan data pemilih.
Beliau menekankan pentingnya kolaborasi dengan sekolah-sekolah dan desa dalam mendukung proses ini.
“Kami dari DUKCAPIL siap mendukung suksesnya Pilkada di Manggarai Barat dengan memastikan keakuratan data pemilih melalui pengurusan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kematian,” tegasnya.
Gias juga mengajak kepala sekolah dan kepala desa untuk turut berperan aktif dalam mendukung pemutakhiran data pemilih, sehingga semua elemen masyarakat dapat terlibat dalam memastikan data pemilih yang mutakhir, komprehensif, dan akurat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









