Ia menambahkan, sesuai Pasal 157 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sengketa hasil pemilihan adalah domain Mahkamah Konstitusi. KPUD Manggarai Barat akan tunduk pada keputusan final yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Ferdiano menjelaskan, proses pemungutan suara dan penghitungan suara telah dilakukan sesuai prosedur. Jika ada keberatan, hal itu semestinya disampaikan secara resmi dan didukung dengan bukti yang kuat.
“Pemungutan suara dilakukan pada 27 November, diikuti penghitungan suara oleh para saksi di TPS. Keberatan baru muncul setelah rapat pleno selesai. Kami mempersilakan pasangan calon nomor 1 untuk membawa dugaan tersebut ke lembaga yang berwenang,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa selama proses di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga rapat pleno di KPUD Manggarai Barat, pihaknya tidak menerima keberatan formal yang signifikan.
“Jika ada dugaan kecurangan, silakan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
KPUD Manggarai Barat berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan Pilkada. Ferdiano berharap proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi dapat menjadi solusi atas polemik yang terjadi.
“Kami menghormati semua proses hukum dan siap untuk menjalankan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Yang terpenting, masyarakat Manggarai Barat tetap menjaga kondusivitas daerah demi kebaikan bersama,” tutupnya.
Dengan sikap tegas ini, KPUD Manggarai Barat menunjukkan kesiapan mereka untuk menghadapi berbagai tantangan demi memastikan demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









