KS mengaku heran karena polemik mengenai dokumen tersebut tidak pernah dijawab secara terbuka oleh pihak yang menggunakannya.
“Kalau memang semuanya sah dan benar, kenapa tidak dibuka saja kepada publik? Kenapa masyarakat harus terus bertanya-tanya?” katanya.
Lebih jauh, KS menilai sengketa tanah Keranga tidak lagi sekadar persoalan perdata antara pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berdampak pada rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum di daerah yang sedang berkembang sebagai destinasi investasi nasional tersebut.
“Investor yang benar seharusnya hadir membawa kepastian, bukan meninggalkan konflik berkepanjangan. Yang dirugikan bukan hanya pemilik tanah, tetapi juga masyarakat dan iklim investasi di Labuan Bajo,” ujarnya.
Karena itu, KS kembali menegaskan tantangannya kepada Erwin Santosa Kadiman agar berani tampil secara terbuka di hadapan publik.
“Saya hanya meminta satu hal. Kalau memang merasa tidak bersalah dan merasa membeli tanah secara benar, tampil ke publik. Jelaskan semuanya secara terbuka. Jangan sembunyi di balik orang lain. Masyarakat Labuan Bajo berhak mengetahui kebenaran,” tegasnya.
Tidak berhenti pada laporan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, KS mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Laporan tersebut, kata KS, akan melaporkan Erwin Santosa Kadiman, Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput, oknum BPN Manggarai Barat, Lurah Labuan Bajo dan Camat Komodo yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian perolehan dan transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa di Keranga.
“Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Saya akan melaporkan Santosa Kadiman, Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput dan pihak-pihak terkait lainnya dengan membawa bukti-bukti yang menurut saya sangat kuat,” tegas KS.
Menurutnya, laporan tersebut akan dilengkapi dengan berbagai dokumen yang dianggap memiliki kekuatan pembuktian penting, termasuk putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta sejumlah surat resmi dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) saat dipimpin Reda Manthovani.
“Kami akan membawa bukti-bukti resmi, termasuk putusan inkrah Mahkamah Agung dan surat-surat resmi dari Jamintel Kejaksaan Agung. Semua dokumen itu akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar perkara ini dapat diungkap secara terang-benderang,” ujarnya.
KS menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan demi memperoleh kepastian hukum dan membuka seluruh fakta yang selama ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Karena itu saya berharap seluruh pihak yang selama ini disebut-sebut terlibat tidak lagi bersembunyi dan berani mempertanggungjawabkan semua tindakan serta dokumen yang digunakan dalam proses perolehan tanah yang menjadi sengketa ini,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Erwin Santosa Kadiman belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan media ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sejumlah jalur komunikasi, termasuk melalui pihak yang disebut sebagai sekretaris pribadinya, belum memperoleh respons. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









