Ia juga mengingatkan bahwa Bank NTT sebelumnya pernah menghadapi persoalan kualitas kredit, termasuk tingginya tingkat Non-Performing Loan (NPL) yang kemudian mendorong dilakukannya pembenahan.
Karena itu, menurut Hans, seluruh pihak seharusnya belajar dari pengalaman tersebut.
“Kita tidak boleh mengulang persoalan yang sama. Penyaluran KUR harus benar-benar berbasis kelayakan usaha. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa akses terhadap kredit ditentukan oleh siapa yang dekat dengan siapa,” katanya.
Hans juga menolak anggapan bahwa dirinya lebih baik fokus membantu UMKM daripada mempersoalkan mekanisme sosialisasi KUR.
Menurutnya, argumentasi tersebut justru keliru karena membantu masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap Bank NTT merupakan dua hal yang dapat berjalan bersamaan.
“Membantu UMKM adalah kewajiban kita semua. Tetapi mengawasi Bank NTT juga merupakan fungsi DPRD. Jangan dibenturkan. Saya bisa membantu UMKM sekaligus memastikan Bank NTT dikelola dengan benar,” tegasnya.
Ia menilai DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan lembaga keuangan daerah bekerja sesuai prinsip tata kelola yang sehat, profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hans juga mengingatkan bahwa penyaluran KUR tetap harus mengikuti mekanisme perbankan dan prinsip kehati-hatian. Karena itu, ia meminta seluruh pihak konsisten terhadap prinsip tersebut.
“Jadi mari kita konsisten dengan prinsip itu. Jangan karena kegiatan melibatkan partai tertentu lalu pertanyaan tentang governance dianggap berlebihan,” ujarnya.
Hans berusaha menarik persoalan ini keluar dari bingkai pertarungan antarpartai.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya tidak boleh dipahami sebagai pertarungan antara PKB dan Golkar. Menurutnya, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap Bank NTT.
Ia bahkan meminta agar pihak yang tidak setuju dengan kritiknya memberikan jawaban berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku.
“Saya tidak meminta Bank NTT berhenti menyalurkan KUR. Saya justru ingin Rp350 miliar itu sampai kepada rakyat yang berhak. Karena itu prosesnya harus bersih, transparan dan bebas dari persepsi jalur politik,” tegas Hans.
Menurutnya, apabila mekanisme sosialisasi tersebut memang merupakan kebijakan resmi Bank NTT dan dapat diterapkan secara setara kepada seluruh partai atau organisasi yang memenuhi ketentuan, maka persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun jika terdapat perbedaan perlakuan, kata Hans, maka DPRD memiliki alasan kuat untuk meminta penjelasan lebih jauh.
Hans kemudian memberikan penegasan terakhir terhadap polemik tersebut.
Ia meminta agar kritik terhadap tata kelola Bank NTT tidak dialihkan menjadi persoalan pribadi. Menurutnya, yang sedang diuji bukan keberanian seseorang mengkritik, melainkan kemampuan lembaga menjelaskan kebijakan secara transparan.
“Kalau saya salah, bantah dengan dokumen. Kalau saya benar, mari kita perbaiki tata kelolanya. Jangan serang orangnya, jawab pertanyaannya,” kata Hans.
Ia menegaskan bahwa Bank NTT merupakan aset dan kebanggaan masyarakat NTT sehingga seluruh keputusan yang menyangkut lembaga tersebut harus ditempatkan dalam kepentingan publik.
“Karena yang sedang kita jaga bukan kepentingan Hans Rumat, bukan PKB, bukan Golkar, tetapi kredibilitas Bank NTT,” tutup Hans.
Polemik ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang siapa yang paling keras berbicara. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh pertanyaan publik mengenai sejauh mana lembaga keuangan milik daerah mampu menjaga independensi, transparansi dan profesionalisme ketika bersinggungan dengan aktivitas politik.
Jika seluruh mekanisme telah sesuai aturan, maka penjelasan terbuka justru dapat menjadi cara paling sederhana untuk menghentikan polemik. Sebaliknya, jika pertanyaan kritis terus dijawab dengan label “berlebihan” tanpa membuka dasar kebijakan dan mekanismenya, maka ruang kecurigaan publik justru berpotensi semakin lebar.
Bagi Hans, transparansi bukan ancaman bagi Bank NTT. Justru transparansi merupakan cara untuk menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap bank milik daerah tersebut tidak terkikis oleh persepsi politik. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









