“Yang bersangkutan sendiri akan kita periksa besok sebagai tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Menurutnya, kades ADT terlibat aktif dalam mengomentari status Jawaama Jawa yang diposting di grub publik dengan bunyi ‘Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun’.
Postingan Kades Tuakepa itu lalu dilaporkan oleh seorang Warga dari Kecamatan Witihama Pulau Adonara ke Sentra Gakumdu Flores Timur pada tanggal 17 Januari lalu.
“Setelah dilaporkan langsung kita tidak lanjuti hingga saat ini Kades Tuakepa sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang di atur dalam undang-undang tindak pidana pemilu,” tutupnya. **(Ell)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









