Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lagi-Lagi Kasus Tindak Pidana Pemilu, Kades Jadi Tersangka

  • Bagikan
Tim penyidik Sentra Gakkumdu Polres FloresTimur menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, berinisial ADT jadi tersangka kasus tindak pidana Pemilu 2024.
Kasat Reskrim Polres Flotim, IPTU Lasarus M. La'a. (foto : Istimewah).

“Yang bersangkutan sendiri akan kita periksa besok sebagai tersangka,” tambah Kasat Reskrim.

Menurutnya, kades ADT terlibat aktif dalam mengomentari status Jawaama Jawa yang diposting di grub publik dengan bunyi ‘Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun’.

Postingan Kades Tuakepa itu lalu dilaporkan oleh seorang Warga dari Kecamatan Witihama Pulau Adonara ke Sentra Gakumdu Flores Timur pada tanggal 17 Januari lalu.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

“Setelah dilaporkan langsung kita tidak lanjuti hingga saat ini Kades Tuakepa sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang di atur dalam undang-undang tindak pidana pemilu,” tutupnya. **(Ell)

  • Bagikan