Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lagi-Lagi Kasus Tindak Pidana Pemilu, Kades Jadi Tersangka

  • Bagikan
Tim penyidik Sentra Gakkumdu Polres FloresTimur menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, berinisial ADT jadi tersangka kasus tindak pidana Pemilu 2024.
Kasat Reskrim Polres Flotim, IPTU Lasarus M. La'a. (foto : Istimewah).

LARANTUKA, NTTNEWS.NET – Tim penyidik Sentra Gakkumdu Polres FloresTLagi-Lagi Kasus Tindak Pidana Pemilu, Kades Jadi Tersangkaimur menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, berinisial ADT jadi tersangka kasus tindak pidana Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M. La’a ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, (27/02/2024).

“Iya benar, Kades Tuakepa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024,” ucapnya.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Menurut Iptu Lasarus, oknum Kades Tuakepa diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya pada Rabu, 28 Februari 2024 besok, tim penyidik sentra Gakkumdu Polres Flores Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap kades Tuakepa dalam statusnya sebagai tersangka.

  • Bagikan