“Tuduhan seperti ini dapat mencemarkan nama baik Ketua KPU Manggarai Barat, bahkan merusak kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri,” ungkap Ahang.
Menurut Ketua LBH NKM ini, tuduhan yang diajukan oleh Mario Pranda sudah jelas melanggar beberapa ketentuan hukum yang ada.
Salah satunya adalah pasal 317 KUHAP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik atau fitnah.
Selain itu, Pasal 434 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2023 tentang Pemilu juga memberikan sanksi pidana yang cukup berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Lebih lanjut, Ahang juga mengingatkan bahwa Mario Pranda bisa dikenai sanksi pidana atas perbuatannya yang telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Christo Mario Y. Pranda dalam konferensi pers pasca-penghitungan suara tingkat kabupaten yang disiarkan di kanal YouTube Infolabuambajo.com pada Selasa (3/12/2024) malam, menuduh Ano Parman melakukan pencoblosan di dua TPS.
Mario Pranda mengklaim Pilkada Manggarai Barat 2024 penuh dengan kecurangan.
“Kami merasa Pilkada ini sarat dengan kecurangan terstruktur. Contohnya, Ketua KPUD mencoblos di dua TPS: pertama di TPS 01 Munting, kemudian di TPS 02 Batu Cermin. Namanya ada di daftar hadir kedua TPS itu,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya menerima banyak indikasi kecurangan dan berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Ketua KPUD saja dua kali mencoblos, bagaimana dengan yang lain? Indikasi kecurangan ini akan segera kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









