LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, S.H., mengkritik keras tuduhan yang dilontarkan oleh Calon Bupati (Cabup) Mario Pranda terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman.
Menurut Ahang, tuduhan tersebut adalah bagian dari skenario politik yang murahan dan hanya akan menciptakan konflik yang merugikan, terutama di daerah yang dikenal sebagai Kota Pariwisata Super Premium, Kabupaten Manggarai Barat.
Marsel Nagus Ahang menegaskan bahwa seharusnya Mario Pranda tidak sembarangan menuduh, apalagi membangun narasi yang dapat menciptakan situasi yang tidak nyaman.
“Semestinya, jangan asal menuduh dan jangan membangun narasi yang pada akhirnya menciptakan situasi yang tidak nyaman,” tegas Ahang pada Rabu malam (4/12/2024).
Ia juga menyarankan agar Mario Pranda lebih legowo dalam menerima kekalahan dalam kontestasi politik tersebut.
Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada Ketua KPU Manggarai Barat itu dapat dikategorikan sebagai fitnah.
Lebih lanjut, Ahang yang juga seorang pengacara terkenal ini menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Mario Pranda terhadap Ferdiano Sutarto Parman tidak berdasar.
Ia mengingatkan bahwa Ketua KPU Manggarai Barat sudah memberikan penjelasan yang jelas dan akurat mengenai tidak adanya praktik pencoblosan di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 27 November 2024.
Penjelasan ini, menurut Ahang, seharusnya sudah cukup untuk meyakinkan pihak yang meragukan proses pemilu tersebut.
Tuduhan yang dilakukan oleh Cabup Mario Pranda, lanjut Ahang, berpotensi memberikan dampak psikologis yang sangat buruk terhadap reputasi atau citra pribadi dari Ketua KPU Manggarai Barat.
Selain itu, dampak yang lebih luas juga dapat dirasakan oleh institusi atau lembaga KPU Manggarai Barat sebagai penyelenggara pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.