Namun saat diminta menunjukkan dokumen IUPJWA, Jul disebut tidak memperlihatkan dokumen tersebut kepada wartawan dan menyatakan bahwa dokumen itu hanya dapat diperlihatkan kepada pihak kepolisian.
Ia juga menyampaikan bahwa status keberadaan izin tersebut “bisa saja berubah sekejap” mengingat saat itu masih tanggal 15 Juni 2026.
Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak tidak memberikan jawaban yang tegas mengenai legalitas usaha yang telah berjalan di kawasan Taman Nasional Komodo.
Menanggapi hal tersebut, Adrianus menilai jawaban yang disampaikan pihak koperasi justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Kalau memang izin itu ada, seharusnya tidak ada alasan untuk menutupinya. Jawaban yang berputar-putar dan tidak memberikan kepastian justru memperkuat dugaan publik bahwa aktivitas usaha tersebut belum mengantongi IUPJWA yang sah,” ujar Adrianus.
LPPDM mendesak Polres Manggarai Barat agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Selain itu, aparat kepolisian juga diminta berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat guna memastikan seluruh aspek hukum dalam perkara ini dapat diungkap secara komprehensif.
“Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dan independen. Taman Nasional Komodo adalah kawasan konservasi strategis yang telah diakui dunia sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Adrianus.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh LPPDM bukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan aset negara dan kawasan konservasi agar tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang sama. Jika tidak ada pelanggaran, tentu proses hukum akan membuktikannya. Namun jika ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Taman Nasional Komodo belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terbuka terkait berbagai dugaan yang termuat dalam Surat Pengaduan Masyarakat tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









