Dari laporan yang diterima, sebanyak 61 siswa tidak menerima bantuan PIP karena dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat selama tiga tahun terakhir.
Detailnya, pada tahun 2022, 9 siswa belum menerima PIP, tahun 2023 sebanyak 20 siswa, dan tahun 2024 sebanyak 32 siswa.
LSM LPPDM NTT menanggapi laporan tersebut dengan mendesak Tipikor Polres Manggarai Barat untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Saya mendesak unit Tipikor Polres Manggarai Barat untuk menyelidiki dugaan korupsi dana PIP yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat,” kata Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H, Jumat (31/5) malam.
Menurut Ahang, tindakan tersebut merupakan tindakan kejahatan luar biasa dan penyalahgunaan wewenang.
“Tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa dalam bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ahang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusa Komodo Manggarai.
Ahang, seorang aktivis LSM yang terkemuka, menuntut agar Bupati Manggarai Barat mencopot pelaku dugaan korupsi tersebut.
“Saya meminta kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, untuk segera mencopot kepala sekolah SMPN 3 Kuwus Barat dari jabatannya karena perbuatannya dianggap tidak taat, tidak disiplin sebagai ASN, dan tidak loyal terhadap bimbingan dari pembina ASN,” tegas Ahang.
Dia juga menyoroti kelemahan dalam pembinaan ASN yang menyebabkan terjadinya kasus ini.
“Kasus ini juga menyoroti kelemahan dari Sekretaris Daerah Manggarai Barat yang tidak mampu membina ASN, sehingga kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMPN 3 dianggap sebagai kegagalan dalam pembinaan ASN oleh Sekda Manggarai Barat,” tambah Ahang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









