“Saya telah dimintai keterangan oleh Polres Mabar dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Namun, tanpa pemberitahuan lebih lanjut, Fransiskus Subur dan Rudi Sembiring Cs justru melakukan pembongkaran portal di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Lurah Vinsensius menegaskan bahwa jalan yang dipermasalahkan bukanlah jalan umum, melainkan jalan pribadi yang dibuka oleh pemilik tanah sendiri.
“Jika ini memang jalan umum, seharusnya ada anggaran dari pemerintah, baik pusat, daerah, maupun kelurahan. Faktanya, tidak ada anggaran khusus untuk jalan ini, sehingga statusnya tetap sebagai jalan pribadi,” tegasnya.
Lurah Labuan Bajo juga menyatakan keberatannya atas pemberitaan yang disiarkan oleh InewsTV, yang menyebut adanya portal yang menghalangi akses jalan menuju permukiman warga.
“Saya merasa keberatan dan sangat kesal dengan pemberitaan tersebut. Saya tegaskan, saya tidak tahu-menahu mengenai pemasangan portal ini. Memang dulu saya pernah mengecek portal tersebut saat ada pengaduan dari pihak Fransiskus Subur Cs, tetapi faktanya di sekitar lokasi ini tidak ada permukiman warga, hanya padang terbuka,” kata Vinsensius.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah tempat jalan tersebut berada merupakan milik Belasius Aman, anak dari ahli waris almarhum Dance Turuk.
“Portal yang ada di lokasi bukan milik siapa pun selain Belasius Aman. Selain itu, jalan ini bukan jalan umum, karena tidak tercatat dalam buku administrasi kelurahan sebagai jalan umum. Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa jalan ini adalah jalan pribadi,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









