“Dari pengamatan saya, banyak orang pintar dan cerdas di Manggarai Barat namun kesempatan untuk mereka kurang memadai. Banyak di antara mereka yang terpinggirkan, sehingga sumber daya alam kita tidak dimaksimalkan. Saya mendorong agar aset-aset sumber daya manusia itu dimanfaatkan sebaik mungkin, dan pemerintahan harus transparan, ” Ujar mantan Caleg DPR RI dari Partai PKB itu.
Pemerintahan yang baik harus mampu menerima kritik dan masukan dari masyarakat, serta memberikan kebebasan kepada orang-orang cerdas untuk berkreasi.
“Saya serius dalam upaya memajukan Manggarai Barat. Saya juga menegaskan bahwa saya tidak mendukung adanya calon bayangan dalam kontestasi Pilkada Mabar. Itu bukan prinsip dan tipe kepemimpinan yang saya anut,” tambahnya dengan mantap.
Selain Partai Demokrat dan Gerindra, Agustinus Sarifin juga berencana untuk mendaftar di beberapa partai lainnya.
“Saya akan mendaftar di Partai PDIP, PKB, Hanura, Perindo, Golkar, PBB, dan beberapa partai lainnya. Ini adalah langkah konkret saya untuk memperkuat basis dukungan yang solid,” jelasnya.
Selain fokus pada aspek politik, Agustinus Sarifin juga memiliki agenda penting lainnya, yaitu membangkitkan budaya kritis di Manggarai Barat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Agustinus Sarifin menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam demokrasi akan menentukan arah pembangunan. Oleh karena itu, masyarakat harus memilih calon pemimpin yang benar-benar kompeten.
“Kami ingin memperkuat budaya kritis, karena pemimpin yang baik harus mampu menerima kritik, terutama yang bersifat konstruktif. Hal ini penting untuk memajukan demokrasi di Manggarai Barat,” tutup Agustinus Sarifin dengan semangat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









