Ia menjawab, “Basong lewat sudah, Beta sonde ada urusan dengan basong.” Setelah itu, ketiga pelaku kembali melanjutkan perjalanan mereka.
Namun ketenangan tidak berlangsung lama. Sekitar 30 menit kemudian, pukul 18.30 WITA, korban yang hendak pulang kembali berpapasan dengan ketiga pelaku di Jl. Prof. Dr. Yohanes. Saat melintas, korban melihat salah satu pelaku, S.U.P, sudah menggenggam sebilah parang.
Kapolsek menuturkan, “Melihat pelaku mengacungkan parang, korban langsung melompat dari sepeda motornya untuk menyelamatkan diri. Aksi itu membuat warga sekitar ikut mengejar pelaku.”
Teriakan warga memicu kerumunan, dan salah satu pelaku, AN, sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan petugas.
Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan kericuhan lanjutan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.
KBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Kota Lama menyampaikan bahwa seluruh pelaku kini sedang menjalani proses hukum.
“Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Kapolsek AKP Rachmat menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan semua proses kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konsumsi miras sering menjadi pemicu utama tindak kriminalitas.
“Kami minta masyarakat lebih berhati-hati dan menghindari miras yang kerap memicu tindakan agresif dan berbahaya,” tambahnya.
Dengan penanganan cepat dan tegas dari aparat, situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan dan ketiga pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Kota Lama. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









