BORONG, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan korupsi dana desa di Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, semakin memanas. Masyarakat Golo Nimbung menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secara transparan menetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman.
Fransiskus Salesman, yang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode dari 2009 hingga 2023, kini menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa dari tahun 2018 hingga 2023.
Saat ini, laporan dari masyarakat Desa Golo Nimbung masih ditangani oleh Tim Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan beberapa nama, termasuk mantan kades Fransiskus Salesman, yang juga merupakan kader Partai Nasdem dan terpilih menjadi salah satu anggota DPRD pada pemilihan legislatif 14 Februari 2024 lalu.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 14.00 WITA, tujuh perwakilan masyarakat Golo Nimbung, yaitu Belibrodus Bili, Stanislaus Supardin, Nobertus Jadus, Petrus Dulami, Pelipus Getok, Yohanes Habe, dan Fabianus KadirBelibrodus Bili, Yosep Tonce, Frans Ris, Agustinus Arifin, Petrus Dulami, Florianus Son, Martinus Nikus, mengunjungi Polres Manggarai Timur.
Mereka menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa laporan mereka sebagai masyarakat yang dirugikan mendapatkan perhatian serius.
“Kami datang ke Polres untuk menegaskan bahwa laporan kami benar adanya. Kami berharap polisi dapat mempercayai bahwa kasus dugaan korupsi dana bantuan layak huni dan dana COVID-19 di Desa Golo Nimbung memang terjadi,” ungkap Bili.
Bili menambahkan bahwa kasus ini memang benar terjadi, meski baru saat ini mereka berani melaporkannya.
Dia juga menyebutkan bahwa bantuan rumah layak huni yang seharusnya mencapai Rp10.000.000 hanya diterima sebesar Rp2.000.000.
“Kami mohon kepada Polres Manggarai Timur untuk segera menindaklanjuti dan memproses mantan kades yang diduga korupsi ini,” tambah Bili.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.