LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sejumlah warga Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, mendatangi Polsek Lembor untuk melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan pertanian berupa sawah yang terletak di Marang, Desa Wewa, Kecamatan Welak. Senin, 9 Desember 2024.
Penyerobotan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang bernama Demus bersama beberapa orang lainnya.
Yosep Marten Amalo, sebagai perwakilan warga Desa Orong, mengajukan laporan tertulis kepada Kapolsek Lembor.
Laporan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 001/PR/XII/2024. Dalam surat tersebut, mereka meminta tindakan tegas untuk mengembalikan lahan sawah yang mereka klaim sebagai hak warisan turun-temurun.
“Kami datang ke sini karena tidak ada jalan lain. Sawah ini adalah milik kami dari generasi ke generasi, tetapi sekarang diambil alih oleh Demus dan kelompoknya tanpa seizin kami. Kami berharap Bapak Kapolsek dan pemerintah terkait segera mengambil tindakan,” ujar Yosep Marten Amalo kepada wartawan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Polsek Lembor, warga menjelaskan beberapa poin penting terkait dugaan penyerobotan, yaitu:
1. Larangan Bekerja: Pelaku melarang pemilik sawah untuk melakukan kegiatan seperti membajak atau menanam di sawah tersebut.
2. Tanam Paksa: Setelah pemilik sawah membersihkan dan membajak lahan, para pelaku langsung menanami sawah tersebut tanpa izin.
3. Aksi Terorganisir: Proses penyerobotan dilakukan secara sistematis, dengan melibatkan banyak orang untuk menanam padi secara bersama-sama.
4. Pengambilan Hasil Panen: Selain sawah, para pelaku juga mengambil hasil panen seperti kemiri yang berada di lahan tersebut.
5. Lahan Warisan: Warga menyatakan bahwa sawah tersebut adalah lahan irigasi warisan nenek moyang mereka yang telah dikelola selama lebih dari 50 tahun.
“Sawah itu bukan sawah biasa. Itu adalah peninggalan dari nenek kami. Sudah lebih dari lima dekade kami mengelola sawah tersebut. Tindakan mereka sangat melukai hati kami,” tegas Yosep.
Sebelum melapor ke Polsek Lembor, warga telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan kepada Kepala Desa Wewa dan Tua Gendang setempat. Namun, perbedaan pendapat antara kedua pihak membuat warga bingung.
“Kepala Desa Wewa menyatakan bahwa sawah tersebut harus dikelola sendiri oleh pemiliknya, tanpa melibatkan orang lain. Namun, Tua Gendang menyatakan bahwa pembagian lahan baru akan dipertimbangkan di masa depan. Dua pendapat ini membuat kami bingung dan tidak mendapatkan kejelasan,” ungkap Yosep.
Dalam laporan tertulisnya, warga meminta Kapolsek Lembor dan Camat Welak untuk memberikan perlindungan hukum dan mengembalikan hak mereka atas lahan tersebut.
“Kami meminta kepada Kapolsek dan pemerintah agar memberikan rasa aman kepada kami dengan mengembalikan lahan yang menjadi hak kami. Kami juga berharap para pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum karena tindakan mereka telah melanggar hak kami sebagai pemilik sah,” tambah Yosep.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Lembor. Selain itu, warga juga mengirimkan tembusan laporan kepada sejumlah pihak, di antaranya:
1. Bupati Manggarai Barat
2. Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat
3. Kapolres Manggarai Barat
4. Camat Welak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.