Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

MoU KPK Dengan Pemda Mabar Tidak Berdampak, Dugaan Korupsi Semakin Marak

  • Bagikan
Suasana tegang menyelimuti Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Tan Adu, S.H, Aktivis GMNI. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Suasana tegang menyelimuti Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Pada Selasa (23/4) kemarin, publik digegerkan dengan penggeledahan oleh 10 orang Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan di ruangan Bendahara Dinas PKO.

Tidak hanya sekadar penggeledahan biasa, namun indikasi yang muncul menunjukkan kerugian negara mencapai angka ratusan juta rupiah dan melibatkan belasan orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, dalam konferensi Pers di Kantor Kejaksaan, Selasa (23/4) sore kemarin menegaskan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di dinas PKO Manggarai Barat.

Baca Juga :  Polres Manggarai Barat Buka Pendaftaran Satpam, Peluang Kerja Baru Bagi Pemuda Lokal

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk memastikan kejelasan terkait dugaan korupsi yang telah diselidiki sebelumnya. Kami berharap temuan dari penggeledahan ini akan menjadi landasan yang kuat dalam proses penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Dugaan Tindakan Pidana Korupsi di Dinas PKO ini bermiula dari Laporan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat awal Januari 2023 yang lalu.

“Ada proyek fisik di Dinas PKO Manggarai Barat dengan pagu anggaran Rp800 juta lebih syarat dengan praktek KKN. Tidak hanya itu, dalam proses pengadaannya pun panitia Lelang justru mengangkangi aturan,” ujar Ketua PKN, Lorens Logam usai melapor kasus tersebut di Kejaksaan Manggarai Barat, Januari 2023 yang lalu.

Baca Juga :  Resmob Komodo Sita 24 Jerigen Solar Subsidi, Mobil Pelaku Turut Diamankan

Aneh memang. Proyek dengan pagu Anggaran Rp800 juta lebih kemudian jadi bancakan sejumlah pihak dengan modus memecah-mecah item pekerjaan sehingga pihak ketiga yang hendak mengerjakan proyek tersebut tidak perlu repot-repot menyiapkan dokumen pelelangan.

“Modusnya sangat unik. Anggaran per item pekerjaan dibuat pagu dibawah Rp200 juta rupiah untuk menghindari mekanisme lelang terbuka. Selanjutnya metode yang dipakai berupa penunjukan langsung ke perusahaan tertentu saja”, jelas Logam sembari menambahkan kualitas bangunan sangat buruk karena penggunaan material yang tidak sesuai standar mutu.

  • Bagikan