Bukan yang Pertama
Meski Pemkab Manggarai Barat dibawah rezim Bupati Edi-Weng berkali-kali melakukan Perjanjian Kerjasama dengan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk meminimalisir potensi tindak pidana Korupsi di Lingkup Pemkab, sama sekali tidak berdampak signifikan.
Buktinya, dugaan tindak pidana korupsi terungkap di Dinas PKO.
Sebelumnya, Lembaga PKN juga melaporkan indikasi korupsi pada Proyek Irigasi Wae Kaca I di desa watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan.
Konon, Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp780 juta lebih tersebut dikerjakan secara ugal-ugalan.
“Proyek semula dikontrakan ke CV Duta Tehnik Mandiri kemudian dialihkan ke Orang yang punya afiliasi dengan penguasa. Material pasir yang digunakan jugha menggunakan material pasir laut. Jelas ini sebah kejahatan,” kata Lorens usai melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Terlepas seperti apa ending kasus-kasus korupsi di Lingkup Pemkab Mabar, langkah masyarakat untuk melakukan pengawasan patut diapresiasi.
“Hormat saya untuk Lembaga PKN. Kehadirannya di Mabar ibarat secercah cahaya di ujung lorong yang gelap. Saya berharap, APH merespon cepat dugaan-dugaan korupsi seperti ini untuk menimbulkan efek jera ke depan. Bila perlu KPK juga turun tangan,” kata Tan Adudu, S.H, mantan Aktivis GMNI Malang yang saat ini berdomisili di Labuan Bajo.
Adu berharap Kejaksaan Manggarai Barat bekerja ekstra cepat sehingga tidak menimbulkan kesan laporan masyarakat di peties-kan.
“Kasus dugaan korupsi di Dinas PKO dan Irigasi Wae Kaca I di Dinas PUPR sudah dilaporkan sejak awal tahun 2022 yang lalu. Tapi kok baru sekarang ditindaklanjuti. Itu pun baru kasus di PKO. Lah, yang di PUPR-nya kapan?”, tanya Tan Adudu sembari berharap agar pihak Kejaksaan bekerja cepat dan tuntas. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









