Andy Mama, dari PKS Manggarai Barat, menambahkan bahwa pasangan incumbent ini sangat luar biasa.
“Paket Edi-Weng adalah pilihan yang luar biasa untuk daerah ini. Kami memberikan dukungan kami untuk Paket Edi-Weng karena konsistensi dan integritas mereka. Kami dari PKS tidak terlalu lama memberikan rekomendasi kepada Edi-Weng yaitu tanggal 11 juni 2024. Kenapa kami mendukung dan mengusung Paket Edi-Weng untuk Jilid II karena baru terjadi di Manggarai Barat bahwa paket ini tidak bercerai artinya ini paket yang luar biasa. Kami dari dapil II siap menangkan paket Edi-Weng dan Paket Siaga. Tentunya sebagai tuan rumah dapil III harus kuatkan paket Edi-Weng dan harus dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode, 2024-2029, ” Tuturnya.
Dalam sambutannya, Darius Angkur, Ketua Tim Pemenangan Paket Edi-Weng dari PDIP, menyatakan keyakinan dalam meraih kemenangan di Pilkada mendatang.
“Kami siap mengamankan dukungan di dapil III untuk memastikan kemenangan Edi-Weng. Mereka telah membuktikan kapasitas kepemimpinan yang solid dan komitmen nyata untuk memajukan Manggarai Barat,” ujarnya dengan penuh semangat.
Lanjut Darius, bahwa ketika Ketua PKS menyampaikan siap menangkan Paket Edi-Weng di dapil II maka saya siap bungkus Kecamatan Welak.
“Ketika Pa Andy Mama katakan akan menangkan Paket Edi-Weng, maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 ini Kecamatan Welak saya akan kandang untuk menangkan paket Edi-Weng, ” Tutur Darius Angkur, Ketua DPC PDIP Manggarai Barat.
Untuk pasangan Edi-Weng sudah teruji,
karena banyak terjadi perubahan yang sangat signifikan di Kabupaten Manggarai Barat ini.
“Kadang-kadang kita ini niat menjadi pemimpin karena nafsu, padahal belum pernah berbuat. Paket Edi-Weng telah berbuat banyak untuk Manggarai Barat dan masyarakat harus wajib mendukung kembali paket ini, ” Tegasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









