Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Manggarai Barat, Yosef Suhardi, mengungkapkan keyakinannya atas keputusan DPP Partai Gerindra.
“SK sudah diserahkan kepada Edi-Weng dan keputusan DPP ini bersifat final. Tidak ada opsi lain,” ujarnya pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Yosef Suhardi menjelaskan bahwa dukungan ini didasarkan pada prestasi kepemimpinan Edi-Weng selama 3,5 tahun terakhir.
Menurutnya, pemerintahan Edi-Weng telah menunjukkan hasil yang memuaskan, terutama dalam sektor infrastruktur jalan dan penurunan angka kemiskinan yang signifikan hingga tahun 2023.
“Edi-Weng telah berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan Manggarai Barat dengan lebih baik lagi. Kami di partai sangat antusias dan siap untuk memenangkan paket ini,” tambahnya.
Yosef juga menginstruksikan seluruh struktur partai, dari tingkat Kabupaten hingga ranting, untuk segera melakukan kerja-kerja pemenangan dan meyakinkan masyarakat untuk memilih Edi-Weng.
Yosef juga menyoroti alasan lain di balik dukungan Partai Gerindra, yaitu komitmen Edi-Weng untuk menyelaraskan program-program pembangunan daerah dengan visi dan misi nasional Prabowo-Gibran.
“Salah satu alasan kami mendukung Edi-Weng adalah komitmen mereka untuk mengimplementasikan program-program nasional Prabowo-Gibran di Manggarai Barat. Paket Edi-Weng memiliki visi yang sejalan dengan program lima tahun ke depan,” jelasnya.
Sebelumnya, pasangan Edi-Weng juga telah memperoleh dukungan dari beberapa partai politik lainnya, yaitu Partai NasDem (7 kursi), PKB (3 kursi), PKS (2 kursi), PDIP (2 kursi), Partai PBB (1 kursi), serta dukungan dari Partai Gerindra (3 kursi) dan PPP sebagai dukungan parpol non-seat, dengan total 18 kursi di DPRD Kabupaten Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









