Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pegawai Honorer Cabuli Anak di Lembor Terbongkar, Polisi Gerak Cepat Tahan Pelaku

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260501 144019
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang mengguncang warga Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Seorang pria berinisial NB (53), yang diketahui berstatus sebagai pegawai honorer, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. (foto : Dok. Isth).

Sementara itu, rekan korban yang berada di luar sempat memanggil, namun tersangka mengancam akan memukul korban jika berani merespons. Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban sebagai upaya menutupi perbuatannya.

Kasus ini baru terungkap pada Kamis (23/4/2026), setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang temannya. Informasi tersebut kemudian diteruskan hingga sampai ke pihak keluarga korban.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Lembor. Laporan resmi pun diterbitkan pada malam hari dengan Nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor.

“Kasus ini terungkap setelah korban berani bercerita kepada temannya, yang kemudian disampaikan kepada orang tua dan keluarga korban,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  8 Tahun Layani Desa, Perumda Wae Mbeliling Tegaskan Komitmen Air untuk Rakyat

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari visum et repertum (VeR), olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Sebanyak delapan orang saksi dan satu orang ahli telah dimintai keterangan. Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditetapkan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka, serta 23 bungkus mie instan yang diduga digunakan untuk membujuk korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga :  Belasan Kepala OPD Manggarai Barat Jalani Gladi Bersih Jelang Pelantikan

Sejak Kamis, 30 April 2026, pukul 12.30 Wita, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan cepat dan korban mendapatkan keadilan,” tegas IPDA Vinsen.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang. **

  • Bagikan