Saksi mata di lokasi, Paulus Dasaulus Datak (47), menceritakan suasana setelah kejadian.
“Kami langsung berusaha membantu. Korban (Yoseph) masih sempat dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Rekas untuk mendapat pertolongan medis,” ungkapnya.
Namun takdir berkata lain, luka dalam yang diderita Yoseph terlalu parah hingga ia dinyatakan meninggal dunia setibanya di pusat kesehatan tersebut.
Pihak kepolisian dari Polres Manggarai Barat segera tiba di lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Cuaca hujan dan arus lalu lintas yang sepi membuat proses evakuasi awal dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Hino Fuso dan mencatat identitas para saksi di lokasi kejadian. Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 1 juta, namun nyawa yang hilang tentu tidak ternilai harganya,” ungkap IPDA Bayu.
Saat ini, sang sopir, Adrianus Dala, bersama penumpang lainnya masih dalam keadaan syok. Kasus kecelakaan tunggal ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan akan pentingnya pengecekan kelaikan kendaraan, terutama saat melintasi jalur ekstrem Trans Flores di musim penghujan.
“Kondisi geografis di Manggarai Barat menuntut kewaspadaan tinggi karena medannya yang cukup menantang. Oleh karena itu, faktor keselamatan harus menjadi prioritas, terutama melalui pengecekan rutin terhadap kelaikan kendaraan,” ujarnya.
Jenazah korban telah diberangkatkan menuju kampung halamannya di Desa Bela, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada pada semalam, untuk selanjutnya disemayamkan oleh pihak keluarga.
“Tadi malam, korban meninggal dunia telah diberangkatkan ke kampung halaman untuk proses pemakaman. Adapun dua korban selamat saat ini masih dalam kondisi trauma dan memilih untuk pulang ke daerah asal mereka,” sebut Inspektur polisi dua itu. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









