Orang nomor dua di Manggarai Barat itu menegaskan agar, Polisi Pamong Praja harus menertibkan ASN yang keluyuran di tempat hiburan dan Pelajar yang berkeliaran di jam sekolah.
“Saya meminta kepada kepala Polisi Pamong Praja, agar menertibkan para ASN yang sering keluyuran di tempat hiburan, apalagi pada saat jam kerja, ketika dapat langsung ditindak secara tegas,”Tutur Weng.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang juga termasuk di antara pejabat yang dilantik, diberikan tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi terkait regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Ini bertujuan agar kepala desa atau perangkat desa dapat menerjemahkan regulasi dengan baik, menghindari potensi persoalan saat pemilihan kepala desa atau perangkat desa. Selain itu, mereka diamanahkan untuk melakukan inventarisasi dan penataan terhadap batas wilayah desa, dengan tujuan mencegah potensi konflik yang mungkin muncul di masa depan,”Cetus Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Manggarai itu.
Untuk staf ahli bidang kemasyarakatan di Sumber Daya Manusia (SDM), Wakil Bupati Mabar menekankan empat poin khusus.
“Pertama, kajian terkait kemasyarakatan dan SDM untuk mendukung visi dan misi kepala daerah. Kedua, merumuskan konsep strategis dan penjabaran program bidang kemasyarakatan dan SDM. Ketiga, membuat lahan dan mengidentifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Keempat, melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait untuk memastikan keberlanjutan program dan kebijakan yang diambil, ” Ucapnya.
Pesan akhir dari Wakil Bupati adalah bahwa para pejabat yang dilantik tidak hanya diharapkan bekerja secara efektif, tetapi juga menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi.
“Kami berharap agar mereka tidak hanya menjadi pemimpin yang kompeten tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghadirkan perubahan positif di Kabupaten Manggarai Barat, ” Tutup Yulianus Weng, mengakhiri sambutannya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









