Namun, status verifikasi dari Pemerintah Pusat masih belum tuntas sehingga dinas merasa perlu mengambil langkah tegas untuk menghindari potensi kebingungan masyarakat.
Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Pjs. Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo untuk tindak lanjut.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar pelaksanaan program bantuan sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Organisasi Wanita Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait surat larangan tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









