LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pada Selasa, 11 Juni 2024, di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Labuan Bajo, sejumlah barang hasil penindakan di bidang cukai dimusnahkan sebagai langkah tegas dalam mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Rokok dengan beberapa merek dan sejumlah minuman bermerek merupakan barang-barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sisanya dihapuskan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut Muhammad Lukman, Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTT, NTB, pemusnahan barang-barang tersebut adalah wujud nyata dari upaya KPPBC tipe Madya Pabean C Labuan Bajo dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan hari ini merupakan bentuk sinergi yang telah terjalin selama ini dengan instansi terkait,” ujar Lukman saat diwawancarai oleh sejumlah awak media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.